Layanan Taruna
Halaman ini menyediakan informasi dan petunjuk terkait berbagai prosedur administrasi akademik yang berkaitan dengan kegiatan taruna-taruni di Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta. Berikut ini adalah Prosedur yang tersedia:
Kartu Tanda Taruna (KTT)
Syarat Pengajuan Pembuatan KTT Pengganti
KTT Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Menyerahkan file foto menggunakan seragam PDH I
- Bukti pembayaran pembuatan KTT dari Bank (Pembayaran sebesar Rp 25.000).
KTT Rusak
- Menyerahkan KTT yang rusak
- Menyerahkan file foto menggunakan seragam PDH I
- Bukti pembayaran pembuatan KTT dari Bank (Pembayaran sebesar Rp 25.000).
Persyaratan tersebut dibawa ke prodi masing – masing untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan KTT pengganti
Pengajuan Surat Aktif Kuliah
Ketentuan pengajuan
- Permohonan surat keterangan aktif kuliah ini hanya berlaku untuk taruna/I yang telah melakukan pembayaran heregistrasi pada semester berjalan ditunjukkan dengan bukti pembayaran heregistrasi dari keuangan/Bank.
- Surat aktif kuliah hanya berlaku untuk 1 semester tahun akademik.
- Taruna/I yang telah melakukan pendaftaran yudisium tidak dapat melakukan permohonan pengajuan surat aktif kuliah.
Pengajuan Surat Aktif Kuliah Untuk Tunjangan/Gaji Orang Tua
Ketentuan pengajuan
- Permohonan surat keterangan aktif kuliah ini hanya berlaku untuk taruna/I yang telah melakukan pembayaran heregistrasi pada semester berjalan ditunjukkan dengan bukti pembayaran heregistrasi dari keuangan/Bank.
- Surat aktif kuliah hanya berlaku untuk 1 semester tahun akademik.
- Taruna/I yang telah melakukan pendaftaran yudisium tidak dapat melakukan permohonan pengajuan surat aktif kuliah.
Tidak melayani pembuatan surat keterangan aktif kuliah dengan tanggal mundur/backdate
Pengajuan Cuti Akademik
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada taruna/i untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam buku pedoman akademik sebagai berikut :
- Taruna/i diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat (4) semester selama studi di STTKD untuk taruna/i program diploma 4/sarjana dan paling banyak dua (2) semester selama studi di STTKD untuk mahasiswa diploma 1
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
- Taruna/i yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
- Taruna/i yang mengambil cuti akademik tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi taruna/i.
Prosedur Cuti Akademik
- Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan diportal akademik dengan melampirkan:
- Surat permohonan cuti dari orangtua/wali
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan.
- Surat pembayaran cuti dari keuangan.
- Taruna/i dan dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik 7 hari setelah permohonan cuti diajukan di BAAK.
- Menyerahkan seluruh berkas ke loket BAAK STTKD atau dikirim melalui email : [email protected]
Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan.
Pengajuan Aktif Kuliah Setelah Cuti
Taruna yang masa Cuti Studinya telah berakhir dan akan aktif kembali, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Menyelesaikan persyaratan administrasi ke BAAK dengan membawa Surat Permohonan Aktif Kuliah.
- Persetujuan Aktif Kembali dianjurkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum registrasi dan pengisian KRS pada semester bersangkutan.
Taruna yang melewati batas maksimal masa Cuti Studi tanpa pemberitahuan yang sah ke BAAK dikenakan ketentuan yaitu Taruna yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan kepada Ketua STTKD untuk aktif kembali, dan dinyatakan mengundurkan diri dari STTKD.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di buku panduan akademik.
Pengajuan Pengunduran Diri
Tata Cara Mengajukan Pengunduran Diri :
- Taruna/i mendownload surat permohonan Pengunduran Diri.
- Taruna/i mengisi data diri sesuai dengan yang terdapat pada surat permohonan Pengunduran Diri
- Taruna/i menghubungi Ketua Program Studi dan Pembimbing Akademik untuk meminta tanda tangan.
- Taruna/i melengkapi lampiran yang ada pada form Pengunduran Diri yaitu :
- Surat Keterangan bebas pinjaman buku dari Perpustakaan
- Surat Keterangan bebas admisistrasi keuangan dari bag. Keuangan
- Surat Keterangan dari Bag. Beastudi bagi taruna/i Beastudi
- Kartu Mahasiswa yang masih berlaku
- Mahasiswa mengirimkan form Pengunduran Diri dan Lampiran yang diperlukan ke Loket BAAK
- Surat Keterangan Pengunduran Diri dapat diambil di loket BAAK setelah proses selesai.
Perbaikan Data Taruna
Perbaikan data taruna di PDDIKTI dilakukan apabila data pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dan data yang sebenarnya (riil) berbeda, ini dapat dilakukan dengan menyiapkan berkas Fotokopi atau scan ASLI sebagai berikut:
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP
- KTT (Taruna Aktif WAJIB)
- Ijazah D1/D3/D4/S1 (Jika Sudah Lulus WAJIB)
- Transkrip Nilai D1/D3/D4/S1 (Jika Sudah Lulus WAJIB)
Ketentuan:
- Semua data di atas harus sama (tidak ada perbedaan data) dalam semua berkas.
- Discan warna (ASLI), dengan format .PDF/.JPG berukuran maksimal 500Kb.
- Taruna AKTIF mengirimkan berkas no.1-4.
- Taruna yang sudah YUDISIUM/ALUMNI mengirimkan berkas no.1-6.
- Menyerahkan seluruh berkas ke loket BAAK STTKD atau dikirim melalui email : [email protected]