Layanan Untuk Taruna Lulus / ALumni

Halaman ini berisi tentang pelayanan kepada alumni terkait akademik:

Setelah alumni memperoleh ijazah dan transkrip akademik, dapat mengajukan permohonan legalisir ijazah dan transkrip akademik melalui layanan Online/Ofline :

Ketentuan Legalisir Jarak Jauh (Online)
Dalam rangka memudahkan proses legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai bagi alumni Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan, dengan mempertimbangkan keterbatasan ruang, lokasi domisili, dan waktu dalam pengurusan dokumen tersebut, maka Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan membuka pelayanan legalisir jarak jauh, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya prosesing legalisir jarak jauh terdiri dari:
    • Biaya legalisir ijazah sebesar Rp 2.500,-/lembar
    • Biaya legalisir transkrip nilai sebesar Rp 2.500,-/lembar
    • Biaya legalisir surat akreditasi sebesar Rp 2.500,-/lembar
    • Biaya pengiriman paket (Jawa: Rp 35.000,-, Luar Jawa: Rp 50.000,-) *harga bisa berubah menyesuaikan jarak
  2. Melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening :
    • Bank : BNI
    • Nama : Yayasan Citra Dirgantara
    • Nomor Rekening : 003.043.7783
  3. Menyertakan surat permohonan legalisir jarak jauh, dengan mencantumkan nama dan alamat pemohon, nomor telepon yang bisa dihubungi serta informasi jumlah legalisir yang dibutuhkan (maksimal 10 lembar untuk ijazah, 10 bendel untuk transkrip nilai).
  4. Scan Ijazah dan transkrip nilai yang diunggah merupakan scan hitam putih sesuai ukuran asli dalam format pdf.

Perbaikan data taruna di PDDIKTI dilakukan apabila data pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dan data yang sebenarnya (riil) berbeda, ini dapat dilakukan dengan menyiapkan berkas Fotokopi atau scan ASLI sebagai berikut:

  1. Akte Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. KTT (Taruna Aktif WAJIB)
  5. Ijazah D1/D3/D4/S1 (Jika Sudah Lulus WAJIB)
  6. Transkrip Nilai D1/D3/D4/S1 (Jika Sudah Lulus WAJIB)

Ketentuan:

  1. Semua data di atas harus sama (tidak ada perbedaan data) dalam semua berkas.
  2. Discan warna (ASLI), dengan format .PDF/.JPG berukuran maksimal 500Kb.
  3. Taruna AKTIF mengirimkan berkas no.1-4.
  4. Taruna yang sudah YUDISIUM/ALUMNI mengirimkan berkas no.1-6.
  5. Menyerahkan seluruh berkas ke loket BAAK STTKD atau dikirim melalui email : [email protected]

Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau bisa disebut SKPI terdiri dari tiga pengajuan, yaitu SKPI RUSAK, SKPI HILANG, dan SKPI RALAT IJAZAH.

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH RUSAK

Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak harus melampirkan persyaratan :

  1. Melampirkan ijasah/transkrip Asli yang rusak
  2. Pas Foto ukuran 4×6 Hitam Putih (pakaian PDH I) 2 lembar
  3. Pas Foto ukuran 2×4 Hitam Putih (pakaian PDH I) 2 lembar
  4. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
    • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
    • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  5. Menyerahkan seluruh berkas ke loket BAAK STTKD atau dikirim melalui email : [email protected]

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG

Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang harus melampirkan persyaratan :

  1. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat
  2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai akademik
  3. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
    • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
    • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  4. Menyerahkan seluruh berkas ke loket BAAK STTKD atau dikirim melalui email : [email protected]

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH RALAT

Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Ralat harus melampirkan persyaratan :

  1. Pas Foto ukuran 4×6 Hitam Putih (pakaian PDH I) 2 lembar
  2. Pas Foto ukuran 2×4 Hitam Putih (pakaian PDH I) 2 lembar
  3. Fotokopi ijazah
  4. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
    • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
    •  Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  5. Fotokopi Ijazah SMA
  6. Fotokopi Akte Kelahiran
  7. Menyerahkan seluruh berkas ke loket BAAK STTKD atau dikirim melalui email : [email protected]

Surat Keterangan Pengganti Ijazah diproses setelah semua syarat telah lengkap oleh Biro Adminnistrasi Akademik (BAAK) dengan estimasi waktu selama 5-7 hari kerja setelah pengajuan.
(Sabtu, Minggu Dan Tanggal Merah Tidak Dihitung Karena Libur)

Syarat untuk pengajuan permohonan Alih Bahasa Ijazah:

  1. Fotokopi ijazah satu lembar
  2. Translate Ijazah dilakukan di baak STTKD.


Surat Keterangan Pengganti Ijazah diproses setelah semua syarat telah lengkap oleh Biro Adminnistrasi Akademik (BAAK) dengan estimasi waktu selama 5-7 hari kerja setelah pengajuan.
(Sabtu, Minggu Dan Tanggal Merah Tidak Dihitung Karena Libur)